Kemenhut Akui Hentikan Izin Penebangan di Kawasan Mangrove

adm
0

kodekarir.com , Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan bahwa mereka telah berhenti memberikan persetujuan untuk aktivitas pengusahaan tebang pohon. ekosistem mangrove Pemberian izin utama ditujukan untuk aktivitas terkait jasa lingkungan.

Pada Kementerian Kehutanan saat ini sudah tidak terdapat lagi izin yang bersifat memberikan aktivitas bagi masyarakat. timber extraction Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan hal tersebut saat berpartisipasi dalam suatu diskusi di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dan kutibahan oleh Antara.

Ristianto menyebutkan bahwa layanan lingkungan di ekosistem mangrove dapat mencakup penggunaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta pariwisata ramah alam. Belum lama ini pun timbul peluang berkaitan dengan aspek ekonomi karbon, khususnya dalam bidang perdagangan karbon.

Melihat peluang itu, Ristianto menjelaskan bahwa strategi investasi selanjutnya menjadi elemen vital dalam memfasilitasi pemulihan mangrove dan tak sekadar bergantung pada dana dari pemerintah. Menurutnya, intinya adalah bukan cuma kerjasama semata, tetapi kerjasama yang telah memiliki struktur solid.

Ristianto menyatakan apreasialnya terhadap langkah internasional Mangrove Breakthrough yang bertujuan meningkatkan perlindungan serta manajemen hutan bakau di negeri ini. Ia secara khusus berharap adanya bantuan dan kerjasama antar seluruh pihak terkait untuk mendukung pelestarian hutan bakau tersebut.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional tahun 2025, Indonesia mempunyai area hutan mangrove sebesar 3.440.464 hektare serta ruang untuk potensial habitat mangrove mencapai 769.824 hektare. Angka tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 yang berjudul "Peta Mangrove Nasional Tahun 2024".

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)