
kodekarir.com , Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan detil tentang jumlah kompensasi berdasarkan prestasi kerja ( tukin ) untuk para dosen seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Sri menyebut bahwa besaran tukin yang mereka terima berasal dari perbedaan antara nilai tukin menurut kelompok jabatannya dengan tunjangan profesinya berdasarkan tingkat kepangkatannya.
Misalnya saja, jika seorang profesor menerima tunjanganprofesi senilai Rp 6,74 juta sertanilai tertentuuntuk tanggung jawab kerja yang berkaitan dengan jabatannya yang setara eselon II maka ia akan mendapatkan tambahan gaji tersebut. Kemendiktisaintek Adalah Rp 19,28 juta, dosen senior itu akan mendapatkan tunjangan fungsional sebanyak Rp 12,54 juta, yang merupakan perbedaan antara kedua jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, ini bukan sekadar pilihan. Tunjangan kompensasi atau tambahan bagi mereka bukanlah hal yang sama dengan tunjungan kompensasi Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi yang telah diatur secara struktural berdasarkan prioritas. Sebaliknya, tunjangannya merupakan selisih antara tunjangan profesinya yang sudah didapatkan dibandingkan dengan tunjangan kompensasinya," jelas Sri pada acara Diskusi Medsos yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi di Jakarta, Selasa, 15 April 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.
Meskipun demikian, apabila jumlah tunjangan profesi melebihi nilai tukin, yang akan di bayar tetap hanya tunjangan profesi saja dan tidak ada penambahan dari pihak tukin. "Jika tunjangan profesi lebih tinggi sedangkan tukin-nya lebih rendah, hal ini tidak membuat pengurangan pada tukin dosen tersebut. Jika tunjangan profesi yang didapat lebih besar, maka nominalnya tetap sama. Namun bila tunjangan profesi lebih kecil, nantinya akan ditambahkan," jelasnya.
Rencana pengeluaran tunjangan instansi tetap ini mencakup dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ketiga kelompok tersebut: dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki status sebagai unit organisasi, dosen PTN Badan Layanan Usaha (BLU) tanpa mendapatkan imbalan tambahan, dan dosen di institusi penyedia layanan pendidikan tinggi (LL Dikti).
Secara umum, ada 31.066 dosen PNS yang akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Mereka mencakup 8.725 dosen dari perguruan tinggi negeri dengan satuan kerja, 16.540 dosen dari perguruan tinggi negeri badan layanan usaha (BLU) tanpa sistem remunerasi, serta 5.801 dosen berafiliasi dengan Lembaga Layanan Dana Dikti. Sedangkan, para dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), atau di perguruan tinggi negeri BLU yang telah mengantongi remunerasi, tidak masuk dalam kelompok ini karena mereka sebelumnya sudah mendapatkan pendapatan lewat mekanisme tersebut.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa walaupun Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 baru ditetapkan di bulan April tahun 2025, implementasi dari tunjangan kinerja ini akan dimulai dengan efek hukum sejak awal Januari 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menggariskan bahwa tunjangan kinerja bukan sekadar sumber pendapatan ekstra, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memacu birokrasi supaya semakin sigap, efisien, serta terpusat pada pencapaian output yang diharapkan.
Tentunya terdapat tiga aspek penting yang menjadi dasar atau alasan pengaturan tunjangan kinerja ini. Yang pertama ialah untuk mendukung pembangunan budaya kerja serta keprofesionalan aparatur sipil negara. Aspek kedua bertujuan agar dapat mencabut beragam bentuk uang sertijadi dan kompensasi tambahan lainnya, sedangkan aspek ketiga berkaitan dengan upaya meningkatkan percepatan perbaikan sistem birokrasi di setiap lembaga, ungkap Rini.
Ia juga menyebut pemberian tunjangan ini membawa konsekuensi berupa tanggung jawab bagi para pegawai untuk terus meningkatkan mutu kinerja mereka serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025, di bawah ini terdapat detail mengenai jumlah tunjangan untuk dosen: ASN yang terbagi menjadi 17 tingkatan golongan:
- Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250
- Tunjangan golongan 2: Rp 2.708.250
- Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000
- Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000
- Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250
- Tunjangan golongan 6: Rp 3.510.400
- Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950
- Tunjangan golongan 8: Rp 4.595.150
- Tunjangan untuk golongan 9:Rp 5.079.000
- Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200
- Tunjangan golongan 11:Rp 8.757.600
- Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000
- Tunjangan golongan 13: Rp 10.936.000
- Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000
- Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000
- Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500
- Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000