
kodekarir.com - Jangan menyerah dengan hukuman karena kesalahan yang bukan kami lakukan.
Masuk ke dalam kategori denda elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika Anda yakin tidak melanggar aturan lalu lintas, tolak dan cabut surat denda elektronik ETLE yang salah alamat tersebut.
Diketahui bahwa sistem ETLE beroperasi dengan cara otomatis menggunakan kamera yang dipasang di lokasi-lokasi tertentu.
Menyimpan kejadian pelanggaran seperti menerobos lampu merah, berkelana tanpa helm, meninggalkan sabuk keselamatan di luar, mengecek ponsel ketika sedang mengemudi, sampai transgresi garis penanda jalanan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa sistem ini bisa membuat kekeliruan, misalkan saja pengenalan plat nomor yang keliru atau kondisi yang tidak mencerminkan realitas sebenarnya.
Dengan demikian, publik bisa menegaskan ketidaksetujuan terhadap ETLE dengan cara daring melalui situs web tersebut. https://etle.polri.go.id .
Akan tetapi, penolakan terhadap ETLE atau tiltang elektronik perlu didukung oleh bukti yang sesuai dan sah.
Bukti-bukti tersebut bisa mencakup rekaman video, jejak GPS, surat perintah resmi, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pengemudi tidak sedang berada di lokasi atau tidak melanggar hukum pada saat dan tempat tertulis dalam denda elektronik ETLE atau sistem e-tilang.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan terhadap denda ETLE secara daring apabila ada kesalahan penindakan: 1. Kunjungi situs web resmi yang ditentukan. 2. Temui halaman khusus tentang pengaduan atau sanggahan. 3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda beserta informasi lainnya sesuai permintaan sistem. 4. Ungkapkan alasan dan bukti bahwa adanya kesalahan dalam pelaporan oleh ETLE. 5. Kirim klaim tersebut. Pastikan semua data yang disertakan akurat agar proses sanggahan dapat dilakukan dengan lancar.
1. Kunjungi situs web resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih opsi 'Verifikasi Pelanggaran'
3. Verifikasi kendaraan dan supirnya:
- Konfirmasi tidak berarti pemilik kendaraan mengakuinya sebagai suatu kesalahan atau sanksi tilang. Pemilik kendaraan mungkin saja terhindar dari tindakan hukuman, tetapi hal ini bertujuan untuk menjelaskan tentang dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
- Waktu yang ditetapkan bagi pemilik kendaraan adalah sebanyak 16 hari untuk mengkonfirmasi masalah pelanggaran yang dialami.
- Jika melampaui tenggat waktunya, maka plat nomor mobil akan di blokir
4. Pilh pilihan Penolakan ETLE atau e-tilang
5. Lampirkan informasi pengenal beserta bukti tambahan seperti surat kuasa, rekaman GPS, atau klip video ketika sedang menjalankan kewajiban tugas.
6. Kemudian, datangi lokasi layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya sambil memegang surat tilangan ETLE serta berkas pendukung lainnya, jangan lupa bawa juga kendaraannya agar bisa diperiksa oleh staf terkait.
7. Setelah itu, petugas akan mengambil langkah untuk memverifikasi permohonan banding yang diajukan. Apabila banding diketahui sebagai hal yang valid, maka tiket pelanggaran akan dicabut atau disempurnakan berdasarkan kebenaran fakta.
Masyarakat dapat jadi korban dari kesalahan peringatan elektronik ETLE dan juga sistem ini mungkin mengecek apabila kendaraan yang bersangkutan memiliki catatan melanggar aturan lalu lintas. https://etle.polri.go.id .
Di situs web itu, klik opsi 'Verifikasi Data', kemudian berikan nomor polisi kendaraan Anda, dan nantinya sistem akan mengungkapkan jika ada denda yang direkam untuk Kendaraan tersebut.
Dengan keberadaan sistem sanggah ETLE, publik diberikan kesempatan untuk melindungi diri serta mengawasi agar pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara fair dan tepat sasaran.