
PR GARUT - Sekarang warga tidak perlu mengantre lama di SATPAS untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian Republik Indonesia lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah memperkenalkan layanan pendaftaran SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Fasilitas ini diciptakan agar publik dapat dengan mudah mendapatkan izin berkendara dari manapun, asalkan memiliki smartphone. Pelanggan cukup menginstal aplikasi resmi Digital Korlantas Polri lalu melanjutkan langkah-langkah sesuai petunjuknya.
Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Baru Secara daring
Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan cara daring via aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Instal dan Daftar di Aplikasi
- Instal aplikasi *Digital Korlantas Polri ke perangkat seluler Anda.
- Catat nomor telepon seluler Anda dan berikan kode verifikasi OTP yang akan diantar melalui pesan singkat.
- Atur kode PIN untuk keamanan dan lengkapi profil Anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama penuh, serta alamat email.
- Nyalakan akun via surel dan selesaikan pengesahan KTP elektronik menggunakan fungsi deteksi kehidupan berbasis gambar.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
- E-KTP
- Nama ditulis di halaman kosong
- Foto diri di depan background berwarna biru
3. Uji Fisik dan Mental
- Jalankan pemeriksaan medis secara online di situs web [erikkes.id](https://erikkes.id)
- Jalankan evaluasi psikologi melalui [app.eppsi.id](https://app.eppsi.id) dengan memakai peramban pada telepon genggam Anda.
4. Pengajuan SIM Baru
- Buka halaman "SIM" dalam aplikasi tersebut, kemudian klik opsi "Daftar untuk SIM".
- Masukkan informasi serta unggah berkas yang diminta.
- Bayar biaya registrasi mengikuti cara pembayaran yang ditawarkan.
- Lakukan tes teoritis secara daring lewat platform aplikasi.
5. Tes Praktek dan Pendaftaran untuk Mendapatkan SIM
- Apabila telah berhasil menyelesaikan ujian teori, pililh tempat dan waktu untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS terdekat.
- Kunjungi SATPAS pada waktu yang telah ditetapkan guna melaksanakan tes praktek.
- Apabila berhasil menyelesaikan prosesnya, Anda akan mendapatkan surel pemberitahuannya untuk mengambil Surat Izin Mengemudi.
Nomor SIM yang sudah jadi dapat diambil secara langsung di tempat SATPAS yang Anda pilih sebelumnya, mengikuti waktu kerja: Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Waktu Indonésia Bagian Barat (WIB).
Kelancaran Pelayanan pada ZamanDigital
Melalui fasilitas ini, Korlantas Polri bertujuan untuk memperbaiki efisiensi dan keterbukaan dalam penanganan Administrasi SIM sekaligus menyajikan sebuah pelayanan yang jauh lebih baik kepada publik.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan SIM baru, nikmati fasilitas ini dengan cara menghindari antrian panjang di kantor SATPAS. Periksa bahwa semua persyaratan dan ujian sudah terpenuhi agar proses pengadaan SIM bisa berjalan lancar. ***